Searching...
Monday, June 15, 2015

Sederet Larangan Menteri Susi buat Nelayan



Merdeka.com - Akhir tahun lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bercerita, dia mendapat puisi 'cinta' dari nelayan. "Bunda Susi mukjizat apa yang terjadi. Sunyi senyap lautku hari ini tapi ikan-ikan datang menghampiri," ujar Susi menirukan hadiah puisi yang diberikan padanya saat ditemui di Bentara Budaya, Jakarta, Rabu (17/12).

Puisi itu diberikan sebagai bentuk apresiasi nelayan pada Menteri Susi. Dia dianggap berjasa membasmi pencurian ikan yang marak terjadi di perairan Indonesia. Tidak dipungkiri, sejak awal memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi selalu mengarahkan 'pelurunya' pada aktivitas kapal asing ilegal yang mencuri ikan di wilayah hukum Indonesia.

Aksi-aksi itu yang kemudian mendapat jempol dari nelayan. Di mata nelayan, sosok Susi Pudjiastuti cukup terkenal. Pengakuan itu datang dari Presiden Joko Widodo.

"Kenapa sih senang Bu Susi, semuanya? Saya heran kalau saya datang, nelayan-nelayan pada teriak-teriak semua Bu Susi, Bu Susi," ujar Jokowi memuji Susi.

Kemesraan Susi dengan Nelayan tidak abadi. Belakangan ini hubungan antara Menteri Susi dengan nelayan di Indonesia mulai retak. Penyebabnya, beberapa kebijakan Susi yang langsung bersinggungan dengan aktivitas dan kehidupan nelayan.

Mereka tidak segan-segan menebar ancaman pada Menteri Susi lantaran kebijakannya tak berpihak pada nelayan.

"Solusi dari Bu Susi dong, dia yang buat aturan. Kalau tidak ada solusi ya Ibu Susi yang kami cintai, maaf kami akan terus mengganggu kerja ibu," tegas anggota Front Nelayan Bersatu Bambang Wicaksana.

Seperti diketahui, beberapa kebijakan yang dikeluarkan Menteri memang bersentuhan langsung dengan nelayan Indonesia. Tidak hanya itu, beberapa kali Menteri Susi juga mengeluarkan larangan lisan pada nelayan. Merdeka.com mencatatnya. Berikut paparannya.

1.Jangan jadi ABK kapal asing

Kekesalan atas aksi kapal asing di perairan Indonesia terus tumbuh subur dalam diri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Bukan hanya karena aksi pencurian ikan atau illegal fishing, tapi juga atas kejahatan kemanusiaan.

Mengapa demikian? Menteri Susi menuding pengusaha pemilik kapal asing ilegal tidak berperikemanusiaan. Sebab, mereka tidak mengurus anak buah kapal (ABK) yang dipekerjakan. Ini terbukti saat kapal asing ditangkap, tidak ada satu pun pengusaha pemilik kapal yang memperhatikan ABK di dalam kapal itu.

"Sudah berapa kapal kita tangkap dan tenggelamkan. Tapi tidak ada yang klaim itu kapal siapa. Bahkan ABK di kapal tidak ada yang cari. Ini kejahatan luar biasa, kejahatan kemanusiaan bukan hanya kejahatan korporasi," ucap Susi di KKP, Selasa (17/2).

Melihat itu, Menteri Susi melarang orang Indonesia bekerja pada pengusaha pemilik kapal asing. "Orang Indonesia cukup jadi nelayan. Jangan sampai nelayan jadi ABK kapal asing," tegasnya.

2.Dilarang melaut saat Jumat Kliwon

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana ingin mengubah mitos rakyat soal nelayan menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu mitos rakyat tersebut adalah pelarangan melaut pada hari Selasa serta malam Jumat kliwon.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja mengatakan mitos rakyat sebenarnya baik. Pasalnya, kearifan lokal ini sangat menjaga laut dari eksploitasi berlebihan.

"Kearifan lokal seperti Jumat kliwon engga boleh melaut. Kita bangun kearifan lokal membangun sense konservasi. Kita bikin peraturan sah pada Jumat kliwon, dan hari Selasa engga boleh melaut. Kita angkat ke permukaan aturan ini," ucap Sjarief di KKP, Jakarta, Senin (16/2).

3.Dilarang menggunakan cantrang

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan aturan anyar, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela dan Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal 6 permen tersebut disebutkan bahwa surat izin penangkapan ikan (SIPI) dengan pukat hela dan tarik yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 masih tetap berlaku hingga habis masanya. Sebagai penangkap ikan demersal (berhabitat di dasar perairan), masa berlaku SIPI nelayan Tegal hanya satu tahun.

Sekretaris Jendral KKP Syarief Widjaya menuturkan, peraturan ini bakal diberlakukan penuh pada September 2015. Penggunaan alat tangkap ini akan diberhentikan total khususnya pada kapal ikan di atas 30 Gross Ton (GT).

Sementara, kapal ikan di bawah 30 GT masih tetap diperbolehkan menggunakan cantrang. Namun, penggunaan hanya diperbolehkan di 12 mil wilayah laut teritorial daerah.

Kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti ini juga mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada pemilik kapal. "Kita telah bertemu wakil pemilik kapal yang mengoperasikan kapal cantrang. Disepakati dan Bu Menteri (Susi) sudah apresiasi semuanya ada masa transisi," kata Syarief di Jakarta, Jumat (13/2).

4.Dilarang tangkap lobster dan kepiting bertelur

Menteri Susi mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang penangkapan lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portunus pelagicus spp).

Aturan teknisnya berupa Surat Edaran Nomor 18/MEN-KP/I/2015 yang point intinya melarang nelayan untuk menangkap 3 spesies ikan tersebut, terutama yang sedang bertelur, serta adanya pembatasan ukuran 3 jenis ikan yang masuk katagori langka ini.

5.0-4 mil dari pantai tak boleh tangkap ikan

 Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana membatasi zona tangkap dan eksploitasi laut di 0-4 mil dari bibir pantai. Kawasan ini akan dijadikan konservasi untuk menjaga ekosistem tetap lestari.

Dengan pencanangan ini, artinya kawasan konservasi di 0-4 mil dari pantai diharamkan ada aktivitas penangkapan ikan. Sekjen KKP, Sjarief Widjaja mengatakan pihaknya saat ini masih membahas kawasan konservasi di pesisir pantai ini. Sjarief beralasan selama ini eksploitasi di kawasan pesisir sudah berlebihan.

"O-4 mil ini masih wacana kita jadikan kawasan konservasi. Kita memberikan ekosistem pesisir bernafas dulu. Pesisir ini ka tempat bertelor. Sekarang bersama sama benahi kawasan pesisir," ucap Sjarief di KKP, Jakarta, Senin (16/2).

Menurut Sjarief pihaknya akan bekerjasama dengan provinsi karena kawasan 0-12 mil merupakan wewenang pemerintah provinsi masing masing. Namun demikian, Sjarief menyebut daerah 0-4 mil masih boleh hanya untuk memancing.

0 comments:

Post a Comment

 
Back to top!